10Pertanyaan Tentang E-Commerce | Tips Trik Tutorial. Vclass E-busines: 2A: Spektrum Value E-Business. pertanyaan diskusi bab 1 Deskripsikanlah dua tahap proses yang berhubungan dengan tarif overhead pabrik Pertama biaya overhead yang dianggarkan | Course Hero. E-Business: 4A: Empat Tahap Evolusi E-Business
Pertanyaandan jawaban kerangka konseptual akuntansi sekotr publik (ASP) Syauqi Subuh 2016-11-26T00:44:00+07:00 5.0 stars based on 35 reviews PERTANYAAN DAN JAWABAN DARI KELOMPOK 4 MENGENAI KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Anggota Kelompok 4: 1. Akuntansi Sektor Publik.
Beberapadiantara yang sering digunakan adalah: 1. Electronic Data Interchange (EDI), EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam situs perusahaan (corporate website). 2.
cash. Menguji ide bisnis untuk tahun 2023 yang penuh dengan persaingan harus dilakukan. Meski ide bisnis ada di mana-mana, tapi tidak semua ide bisnis bisa dieksekusi dengan baik karena aneka faktor. Sebab itu, ide-ide bisnis tersebut harus lebih dahulu diuji agar dalam penerapannya bisa sukses dan mumpuni. Apa fungsi dari menguji ide bisnis? Sebelum melakukan uji, perlu diketahui dulu apa itu validasi ide bisnis? Validasi ide bisnis adalah proses untuk kita menguji kelayakan ide atau produk sebelum diluncurkan. Validasi ini sebisa mungkin dilakukan ke target audiens sungguhan agar Anda mendapatkan umpan balik yang tepat. Dengan melakukan validasi, diharapkan Anda tidak membuang-buang waktu dan modal untuk mengembangkan produk yang sebetulnya tidak akan laku. Bagaimana cara menguji ide bisnis yang akan Anda jalankan? Dalam menguji ide bisnis yang akan Anda jalankan, Anda bisa melemparkan pertanyaan-pertanyaan validasi. Lantas, apa saja pertanyaan untuk melakukan pengujian ide bisnis? Berikut adalah saduran dari tulisan Jane Porter, kolumnis yang berisi 10 pertanyaan untuk menguji ide bisnis tersebut. 1. Seperti apakah profil calon pelanggan Anda? Tidak serta ide bisnis yang menurut Anda baik, juga baik diterapkan untuk customer Anda. Bisa jadi ide bisnis Anda merupakan solusi bagi persoalan Anda, tapi tidak untuk konsumen. Sebab itu, ide itu perlu diuji dengan membuat peta demografi dan psikografi dari customer Anda. Memahami sekaligus mensegmentasi dari pasar yang Anda bidik merupakan langkah fundamental sebelum Anda memulai sebuah bisnis. Sebab itu, kenalilah siapa dulu calon pelanggan Anda. 2. Apa yang menjadi diferensiasi dari bisnis Anda? Ide-ide bisnis boleh sebagus mungkin. Tapi perlu dipikirkan apa yang menjadi pembeda bisnis Anda, entah produk maupun layanan, dengan bisnis yang sudah ada di pasaran. Kalau tidak ada perbedaan, nantinya Anda akan mengalami kesusahan dalam memasarkannya. Pertanyaan soal diferensiasi bisa dirinci menjadi dua pertaanyaan apa yang bisa Anda gantikan dengan bisnis Anda dan apa yang bisa Anda lengkapi dengan bisnis Anda tersebut? 3. Bagaimana Anda mendemontrasikannya? Ide-ide adalah sesuatu yang ada di dunia non fisik. Sebab itu, Anda perlu memiliki kepiawaian untuk menerjemahkan ide-ide tersebut secara fisik. Baik itu dalam bentuk gambar, bagan, skema, maupun strategi untuk mengeksekusikannya. Semakin mudah Anda mendemonstrasikan ide-ide tersebut, semakin mudah Anda menerapkannya dalam praktik. 4. Siapa saja yang akan dijadikan Tim Anda? Anda perlu menentukan gambarang siapa saja yang bakal Anda rekrut untuk menjadi tim Anda. Tentu saja, pilihan ini dipengaruhi oleh seberapa besar orang-orang yang Anda pilih tersebut mampu menjalankan bisnis Anda. 5. Sumber daya apa saja yang Anda perlukan? Sama seperti memilih tim, Anda perlu menentukan sumbedaya apa saja yang Anda butuhkan untuk menjalankan bisnis Anda. Sebab itu, perlu juga diperhitungkan berapa bujet untuk mengadakan sumberdaya tersebut. 6. Perhitungkan berapa lama bisnis, bisa produk maupun layanan, Anda bisa hidup punya lifetime di pasar? Perhitungan ini sangat penting agar strategi yang Anda terapkan untuk membesarkan produk dan layanan bisa tepat guna. Patut dipertimbangkan seberapa lama life time dari produk maupun layanan tersebut. 7. Seperti apa prediksi penjualan Anda ke depan? Anda perlu memetakan pertumbuhan bisnis ke depannya. Seperti target penjualan dari tahun ke tahun. Dengan demikian, Anda bisa memetakan kapan bisnis Anda sudah bisa balik modal, meraup untuk, dan melakukan pengembangan bisnis. 8. Seberapa besar potensi pertumbuhan dari ide bisnis Anda? Pikirkan seberapa besar ide bisnis Anda ini akhirnya bisa bertemu dengan ekspektasi Anda. Buatlah simulasi pertumbuhan bisnis Anda dan tentukan apa saja yang Anda perlukan untuk menggapai pertumbuhan tersebut. 9. Apakah Anda memiliki kemampuan mengeksekusi ide bisnis Anda? Memiliki ide bisnis dengan membuat ide bisnis itu menjadi kenyataan adalah dua hal yang sangat berbeda. Jujurlah pada diri sendiri pada kemampuan yang Anda miliki untuk mengeksekusi ide tersebut menjadi kenyataan. Pada prinsipnya, pikirkan kekuatan Anda untuk mengeksekusi ide tersebut. Jangan sampai karena nafsu besar dan tidak diimbangi dengan keterampilan yang memadahi membuat bisnis Anda menjadi berantakan dan berujung rugi. 10. Bisakah Anda menjalankan bisnis Anda dalam dua tahun ke depan? Waktu ideal ujian untuk bisnis yang baik adalah dua tahun pertama. Dua tahun pertama akan menentukan bisnis Anda. Sebab itu, tentukan apa saja yang membuat Anda mampu menjalankan bisnis Anda selama dua tahun pertama. Apa saja kendala dalam menguji ide bisnis? Mungkin, di dalam perjalanannya, ada saja kendala yang akan dihadapi oleh Anda sebagai pemasar ketika sedang menguji bisnis Anda. Kendala ini bisa datang dari luar atau faktor eksternal, bisa juga datang dari diri kita sendiri atau perusahaan faktor internal. Waktu Alasan atau kendala klasik yang sering dihadapi oleh pelaku bisnis adalah soal kurangnya waktu untuk menguji ide bisnis yang sudah dijalankan. Padahal, proses uji ide bisnis ini bisa menjadi fondasi sekaligus memvalidasi apakah bisnis yang kita jalankan akan diterima pelanggan atau tidak. Tidak percaya diri Tantangan selanjutnya datang dari dalam diri. Faktor internal ini kerap menyelimuti pemasar, khususnya mereka yang sudah menggelontorkan modal yang besar. Atau bisa jadi, ketidakpercayaan diri sebetulnya hanya datang dari ego karena merasa idenya sudah sangat bagus. Padahal, tidak ada salahnya, ide ini diadu dengan realitas yang ada di pasar. Tidak ada modal Di sisi lain, tidak jarang pemasar yang telah memiliki kemauan dan semangat untuk melakukan uji cobo ide bisnisnya, tapi terbentur dengan tidak adanya modal. Modal ini bisa berupa materi atau pengetahuan hingga jaringan yang bisa dipakai untuk melakukan validasi. Sederhananya, Anda bisa mengajak keluarga atau teman dan rekan kerja di sekeliling Anda yang mungkin profilnya mirip dengan target konsumen dari produk Anda untuk dijadikan referensi atau tempat bertanya. Memang sebaiknya, validasi selera atau preferensi konsumen sebaiknya dibangun oleh orang-orang yang tidak dikenal atau tidak memiliki ikatan. Harapannya, umpan balik yang diberikan dapat keluar dengan jujur. Dengan menguji ide bisnis, diharapkan produk atau bisnis yang dijalankan dapat diterima baik oleh konsumen. Lebih dari itu, bisnis yang berkelanjutan dapat semakin terwujud melalui ide bisnis yang tepat.
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi berpindahnya transaksi off line menjadi online transaksi elektronik/e commerce? Electronic Commerce atau disingkat e-commerce adalah kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, service provider, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer. Faktor utama dari adanya e-commerce ialah perkembangan teknologi yang dapat memudahkan manusia dalam mengerjakan kegiatan sehari-harinya. E-commerce ini memiliki beberapa keunggulan sehingga konsumen dan pelaku usaha banyak yang menggunakan sistem e-commerce, berikut keunggulannya Pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terusmenerus; e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik; e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi dan murah serta informatif; dan e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat, mudah, aman, dan akurat. Menurut WTO World Trade Organization, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tren perdagangan beralih ke ecommerce yaitu e-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat informasinya dapat diakses secara up to date dan terus-menerus. e-commerce dapat mendorong kreativitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dalam pendistribusian informasi yang disampaikan secara periodik. e-commerce dapat menciptakan efisiensi waktu yang tinggi, murah dan informatif. e-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan cepat mudah, aman, dan akurat. Bagaimana pengaturan e-Commerce di Indonesia? E-commerce telah memenuhi syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, namun masih ada celah hukum yakni pada syarat ākesepakatanā rentan adanya unsur penipuan dan ākecakapanā ini sulit diketahui, dan untuk pembuktiannya menggunakan alat bukti berupa āprint outā dengan mendasarkan pada 1866 KUH Perdata, 164 HIR jo pasal 15 UU N0. 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan Sebelum Cyberlaw terwujud, maka peraturan perundangan lain yang terkait dengan internet/e-commerce dapat digunakan untuk mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang timbul. Ada beberapa peraturan perundangan yang terkait antara lain 1 UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 1999 UU, 2 Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999, 3 UU Telekomunikasi No. 36/ 1999, 4 UU Hak Cipta 5 UU Merek No. 15/2001, 6 UU Dokumen Perusahaan No. 8/ 1997 pasal 15 jo Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan, SEMA dan 7 UU Pemanfaatan Tekhnologi Informasi UU PTI. Jadi, pengaturan e-commerce ada dalam Undang-undang yang berhubungan dengan e-commerce di atas. Belum ada pengaturan mengenai e commerce secara khusus, namun e-commerce sudah diatur dalam pasal-pasal Undang-undang ITE dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 Undang-undang Perdagangan mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Apa saja dasar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan e commerce? E-commerce diatur dalam KUHPerdata sebab merupakan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang bertransaksi. Suatu transaksi harus diikat dengan perjanjian atau kontrak. Secara umum kontrak e-commerce harus mematuhi aturan mengenai perjanjian dan perikatan dalam KUHPerdata tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengatur mengenai hal ini ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan UU Tahun 2002 Tentang Hak Cipta UU Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU Tahun 2000 Tentang Desain Industri UU Tahun 2000 Tentang Desain tata Letak Sirkuit Terpadu UU Tahun 2001 Tentang Paten UU Tahun 2001 Tentang Merk Apa saja permasalahan hukum yang muncul dalam e commerce? Permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktifitas e-commerce, antara lain Otentisitas subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum; Obyek transaksi yang diperjualbelikan; Mekanisme peralihan hak; Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi; Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; Mekanisme penyelesaian sengketa; dan Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. Apa permasalahan hukum yang terkait perlindungan konsumen? Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen, akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce Mengenai penggunaan klausul baku, kebanyakan transaksi di cyberspace ini, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain hanya meng-clickicon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen untuk menentukan isi klausul; Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-commerce yang efektif dan murah; Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen. Hal ini berkaitan juga dengan privasi dari kalangan konsumen. Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tidak didasarkan pada telah adanya undang-undang tentang e-commerce atau undang-undang tentang internet yang berlaku di Indonesia, maka Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu belum menyinggung pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce melalui internet. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin, mengingat Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang e-commerce. Hubungan hukum para pihak ketika transaksi elektronik dilakukan bisa menimbulkan perjanjian. Apa saja jenis perjanjian yang bisa lahir? Sama halnya dengan transaksi konvensional, perjanjian dalam transaksi elektronik e-commerce jugamenggunakan KUHPerdata dalam pengaturannya, yang membedakan e-commerce dengan transaksi konvensional ialah e-commerce menggunakan kontrak/perjanjian elektronik, yakni perjanjian e-commerce dibuat secara elektronik. Menurut Johannes Gunawan, ākontrak elektronik adalah kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet website secara sepihak oleh pembuat kontrak dalam hal ini pelaku usaha, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak dalam hal ini konsumen. Menurut Pasal 1 ayat 17 Rancangan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, ākontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnyaā, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatanā. Jenis kontrak elektronik dapat dibagi menjdai dua kategori, yaitu E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa barang dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melakukan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik physical delivery E-contract yang memiliki obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa. Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak cyber delivery. Mengenai kapan terjadinya kesepakatan/kontrak e-commerce, ada beberapa pakar yang menguraikan pendapatnya. Menurut Mieke Komar Kantaatmadja, tentang kapan terjadinya kesepakatan secara umum terdapat beberapa teori, antara lain Teori ucapan suatu perjanjian tercapai pada saat orang menerima tawaran dan menyetujui tawaran tersebut. Teori pengiriman perjanjian tercapai pada saat dikirimkannya surat jawaban mengenai penerimaan terhadap suatu penawaran. Teori pengetahuan, menurut teori ini, bahwa perjanjian tercapai setelah orang yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya telah disetujui. Teori penerimaan, menyatakan perjanjian tercapai saat diterimanya surat jawaban penerimaan oleh orang yang menawarkan. Apa pentingnya pembatasan tanggung jawab para pihak dalam e-commerce dan Bagaimana pengaturan terkait pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam e-commerce? Pembatasan tanggung jawab tersebut berisi tentang klausul-klausul eksemsi exemption clause atau disclaimer, yakni klausul yang mengatur tentang tanggung jawab para pihak apabila melanggar asas kepatuhan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa di antara mereka. Selain itu, pembatasan tanggung jawab tersebut dapat pula menentukan batas jumlah ganti kerugian yang harus dibayar oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya, apabila timbul sengketa. Dengan demikian, para pihak sudah sejak dini berapa besar kemungkinan masing-maisng pihak harus menanggung kewajiban pembayaran ganti kerugian apabila pihaknya cidera janji, dan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk membayar sejumlah ganti kerugian kepada pihak penggugat. Beberapa bentuk atau contoh bursa yang menjalankan usahanya dengan sistem e commerce ialah perusahaan-perusahaan yang sudah berskala internasional, seperti Perusahaan e commerce yang sudah transaksinya sudah internasional tersebut, sangat perlu memilih hukum mana choice of law yang akan digunakan ketika terjadi sengketa dengan konsumen, menentukan yurisdiksi pengadilan choice of forum, yakni menentukan pengadilan di negara apa sengketa tersebut akan diselesaikan atau dengan cara apa sengketa yang terjadi akan diselesaikan litigasi atau non-litigasi. Apa saja bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam e-commerce yang merugikan konsumen? Dan bagaimana bentuk perlindungannya? Kecurangan yang dapat terjadi dalam e-commerce antara lain adalah Kecurangan yang menyangkut keberadaan penjual, misalnya bahwa penjualan, yaitu virtual store yang bersangkutan, merupakan toko yang fiktif. Kecurangan yang menyangkut barang yang dibeli, misalnya bahwa barang tersebut tidak dikirim kepada pembeli, atau terjadi kelambatan pengiriman yang berkepanjangan, terjadinya kerusakan atas barang yang dikirim atau barang yang dikirimkan tersebut cacat, dan lain-lain. Kecurangan menyangkut purchase order serta pembayaran oleh pembeli, Misalnya penjual hanya mengakui bahwa jumlah barang yang dipesan kurang dari yang tercantum didalam purchase order yang dikirimkan secara electronic dan/harga per unit dari barang yang dipesan oleh pembeli dikatakan lebih tinggi daripada harga yang dicantumkan di dalam purchase order. Untuk kecurangan-kecurangan seperti diatas, undang-undang harus dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang beriktikad baik, seperti perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang melakukan jual beli di dunia nyata sebab sampai saat ini belum ada UU yang secara khusus mengatur e-commerce. Adapun kecurangan lainnya yang dapat merugikan konsumen seperti penyalahgunaan informasi pembeli saat mengakses situs e-commerce dan cara pembayarannya dapat dilindungi dengan cara mengatur sistem keamanan di internet dan metode pembayaran dalam e-commerce sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Sistem keamanan di internet seyogyanya diatur untuk melindungi konsumen sehingga dapat terciptanya 2 hal, yaitu data yang dikirimkan oleh konsumen tidak secara āfisikā diambil oleh pihak lain yang tidak berhak atau data yang dikirimkan konsumen dapat ādiambil secara fisikā, namun yang bersangkutan tidak dapat membacanya. Sedangkan metode pembayaran dalam e-commerce yang harus diperhatikan adalah Security Data atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif semacam nomor kartu kredit dan password tidak boleh sampai ādicuriā oleh yang tidak berhak karena dapat disalahgunakan dikemudian hari; Confidentiality Perusahaan harus dapat menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui terjadinya transaksi, kecuali pihak-pihak yang memang secara hukum harus mengetahuinya misalnya Bank. Integrity Sistem harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah dibeli dan disetujui bersama; Authentication proses pengecekan kebenaran. Di sini pembeli maupun penjual merupakan mereka yang benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh masing-masing pihak; Authorization Mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang konsumen untuk melakukan pembelian adanya dana yang diperlukan untuk melakukan jual beli; Assurance Kondisi ini memperlihatkan kepada konsumen agar merasa yakin bahwa merchant yang ada benar-benar berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet tidak melanggar hukum, memiliki sistem yang aman. 9. Apa bentuk-bentuk pelanggaran pidana dalam e-commerce? Dalam transaksi e-commerce seringkali terjadi penipuan atau kecurangan-kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut biasanya terjadi menyangkut keberadaan penjual, barang yang dibeli, dan pembayaran pembeli konsumen. Pasal 115 Undang-undang Perdagangan mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam e-commerce, yakni setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data atau informasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp dua belas miliar rupiah.
Selama menjadi Teaching Assistant di RevoU Digital Marketing FREE Mini Course, aku mendapatkan banyak pertanyaan seputar dunia Digital Marketing; ilmu, pengalaman, karir, serta cara memulainya. Aku akan menjawab di artikel kali untuk membantu kamu dalam memahami lebih dalam bidang ini . Pengertian Umum 1. Apa itu Digital Marketing? Digital Marketing adalah salah satu bentuk pemasaran yang dilakukan melalui saluran digital atau internet, seperti Media Sosial, SEO, PPC/SEM, Email Marketing, Push Notification, Sponsored Post, Display Ads, dll. 2. Apa saja saluran atau channel dalam Digital Marketing? Dalam digital marketing, kamu dapat memilih untuk memasarkan produk melalui channel-channel berikutMedia Sosial Organik Meng-upload foto, video, atau bentuk lainnya di media sosial seperti Instagram, TikTok, Pinterest, Linkedin, Facebook, Engine Optimization SEO Teknik pemasaran untuk memunculkan website kita di halaman depan Google dan mesin pencarian lain saat user mencari per Click PPC atau Search Engine Marketing SEM Serupa dengan SEO namun PPC/SEM merupakan channel berbayar; budget kita dihabiskan seiring dengan bertambahnya jumlah klik yang kita Marketing Salah satu channel dalam Customer Relationship Management CRM yang dilakukan dengan mengirimkan email kepada pelanggan, baik itu Newsletter maupun Drip Notification Masih dalam ruang lingkup CRM, Push Notification adalah pemberitahuan yang muncul di dalam gadget pelanggan yang muncul karena mereka memiliki aplikasi Post Iklan yang muncul di media sosial, seperti Facebook Ads termasuk Instagram Ads, Twitter Ads, LinkedIn Ads, YouTube Ads, Ads Iklan yang muncul berupa banner di website-website atau aplikasi tertentu. 3. Apa perbedaan antara Marketing dan Branding? Perbedaan antara Marketing dan Branding menurut Neil Patel. Menurut Neil Patel, seorang pakar Digital Marketing, Marketing adalah serangkaian cara dan alat untuk memasarkan produk atau brand kita agar bisnis kita dapat dilihat orang lain. Sedangkan Branding adalah proses membangun karakter dan personality dari sebuah bisnis, misalnya dengan menetapkan cara komunikasi, desain visual yang konsisten, dll. Tugas seorang marketer adalah mengkomunikasikan hasil dari kegiatan branding kepada target audiens. 4. Mulai dari mana jika bisnis kita ingin memakai Digital Marketing? Ini merupakan pertanyaan yang paling umum saat seseorang belajar digital marketing. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih saluran atau channel digital marketing mana yang bisa kita pakaiDi mana calon pembeli kamu berada? Jika mereka berada di media sosial, silakan mulai dengan media sosial. Jika mereka banyak mencari produk kamu di Google, mulailah dengan SEM atau cara audiens menemukan produk kamu? Jika produk kamu adalah produk yang inovatif tidak banyak dicari secara sengaja, maka jangan mulai dari SEM/SEO karena tidak ada yang mencari di Google. Mulailah dengan Social Media Organic atau Social Media Ads, misal Facebook Ads, upload video TikTok, bentuk konten dari bisnis kamu? Apabila bisnis kamu bagus dari segi visual, misalnya foto produk yang ciamik, video perkenalan yang keren, maka kamu bisa mulai dari Media Sosial baik organik ataupun paid/ads. Apa tujuan utama kamu dalam marketing? Jika tujuan kamu lebih berfokus kepada pelanggan-pelanggan baru, maka kamu bisa menggunakan SEO, Content Marketing, Social Media Ads, Google Ads, dll. Namun apabila kamu lebih berfokus untuk merawatā customer yang ada, kamu bisa mulai menggunakan CRM seperti email marketing, WhatsApp Business, atau kita harus memakai saluran A dan saluran B? Ini merupakan salah satu materi yang terdapat pada Mini Course GRATIS yang diadakan oleh RevoU. Daftar Mini Course di tombol di bawah ini. 5. Apa saja tools yang dibutuhkan di Digital Marketing? Tools atau alat yang digunakan dalam dunia Digital Marketing sangat bervariasi, tergantung dengan channel atau saluran apa yang kita gunakan. MisalnyaSEO Ahrefs, Semrush, Moz, Google Keyword Planner, Google Ads Dashboard, Google Trends, Media Ads Facebook Business Manager, Linkedin Campaign Manager, Media Organic Socialbakers, Hootsuite, Hypeauditor, Marketing Mailchimp, Hubspot, umum Spreadsheet/Excel, Slide/Powerpoint, Canva, dll. Karir Digital Marketing 1. Jurusan apa yang diperlukan? Saat ini, lulusan jurusan apapun boleh menjadi seorang digital marketer. Memang banyak perusahaan yang lebih memilih lulusan marketing, namun jumlahnya sudah sangat sedikit karena di dalam pekerjaan digital marketing, yang dibutuhkan adalah pengalaman dan skill yang mumpuni, bukan ijazah. Aku sendiri merupakan lulusan Akuntansi. Bahkan teman-temanku banyak yang berasal dari jurusan Teknik dan IPA namun sudah berkarir sebagai seorang digital pengalamanku dalam mengganti karir ke digital marketing di artikel berikut Berganti karir ke digital marketing dari jurusan lain? Bisakah? 2. Skill apa yang harus dikuasai oleh seorang pemula di Digital Marketing? Skill yang dibutuhkan tentunya terdiri dari soft-skill dan technical skill. Untuk kemampuan teknikal digital marketing, kamu dapat mempelajarinya dari banyak tempat seperti itu untuk soft-skill, pertama yang dibutuhkan adalah sebagai analytical thinking dan problem solving. Ini penting agar kamu dapat menganalisis apa yang terjadi dalam kampanye digital marketing yang kamu lakukan berdasarkan data. Selain itu, apabila ada masalah yang terjadi, kamu dapat memecahkannya dengan ide-ide yang kamu Thinking. Jika kamu ingin memiliki spesialisasi di bidang Media Sosial dan Content Marketing, maka ide-ide kreatif adalah salah satu skill yang sangat dibutuhkan. Ini berkaitan dengan pembuatan konten mulai dari ideation sampai excecution. Experimental Mindset. Kamu mungkin merasa bahwa jika menggunakan digital marketing, maka penjualan kamu pasti langsung naik. Nah, sebelum berfikir ke arah sana, pastikan kamu memiliki mindset bahwa keberhasilan kampanye digital marketing harus melewati serangkaian percobaan terlebih dahulu untuk menemukan formula yang pas dalam beriklan. Jangan berhenti belajar, ya! šTech Proficiency. Kamu merasa gaptek? Jangan khawatir karena dengan membiasakan tools digital marketing yang aku tulis di atas, kamu dapat memahami secara perlahan. Kuncinya berani praktek! šBehavioral Psychology. Ini skill yang penting jika kamu ingin berkarir sebagai Social Media Specialist atau CRM Specialist. Kamu harus memahami apa yang user kamu inginkan dan sukai, bagaimana cara mereka berinteraksi dengan bisnis kamu, dan apa yang mereka butuhkan selanjutnya. Namun, skill ini juga merupakan pendukung untuk channel-channel lain. 3. Apakah seorang Digital Marketer harus bisa desain? Jawaban sederhananya Tidak. Selama aku berkarir di dunia digital marketing, desain grafis merupakan tugas dari seorang graphic designer yang umumnya merupakan tim yang berbeda dengan tim digital marketing. Sebagai seorang digital marketer, kita hanya perlu memiliki skill komunikasi yang baik agar dapat membuat brief kepada tim desainer tentang desain seperti apa yang disukai audiens kita. 4. Apakah seorang Digital Marketer harus bisa programming? Jawaban sederhananya Tidak. Akan tetapi, jika kamu ingin mendalami SEO, kamu perlu memiliki basic skill dari bahasa pemrograman. Sebatas memahami fondasi ilmu HTML dan bahasa pemrograman yang lain akan membantu kamu menjadi seorang SEO specialist. Skill ini tidak terlalu dibutuhkan channel lain, ya! 5. Apa saja tantangan terbesar sebagai seorang Digital Marketer? Dunia digital marketing sangat cepat berubah. Jika kita tidak siap dengan perubahan itu, maka kita menjadi tertinggal. Oleh karena itu, tantangannya adalah ketika sebuah platform atau channel digital marketing mengalami perubahan kebijakan, perubahan fitur, bertambahnya layanan, pembatasan optimasi, dll. Bagaimana menghadapi tantangan ini? Diperlukan kemauan untuk belajar dan mencoba secara konsisten. Itulah mengapa seorang digital marketer diharapkan membaca referensi terpercaya dari internet, karena jika bergantung dari buku fisik, maka seringkali sulit untuk keep up dengan pembaharuan dalam digital marketing. 6. Di mana saya dapat belajar digital marketing dari 0 dan gratis? Belajar digital marketing dapat dilakukan dari mana saja asalkan dimulai dari tempat yang tepat. Ikuti kelas-kelas gratis untuk permulaan seperti RevoU Mini Course klik tombol di bawah untuk mendaftar secara GRATIS!. Di sana kamu juga dapat mendaftar ke kelas GRATIS untuk bidang Data Analytics dan Product Management! Sekian Frequently Asked Question FAQs atau pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman yang antusias ingin berkarir dan menjalankan digital marketing. Semoga membantu!
pertanyaan diskusi tentang e business